Mau Berkerumun Rayakan Pergantian Tahun? Ingat, Polri Siap Bertindak Tegas
Kamis, 31 Desember 2020 – 16:29 WIB
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang dilarang dalam maklumat tersebut. Di antaranya ialah perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah; pesta/perayaan malam pergantian tahun; arak-arakan, pawai dan karnaval; pesta penyalaan kembang api.(cuy/jpnn)
Polri memastikan bakal menindak tegas warga yang berkerumun pada saat malam pergantian tahun.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Serunya Perayaan Imlek 2024 di The Nusa Bali, Ada Barongsai dan Lion Show
- Pesan Khusus Menag Yaqut untuk Umat Konghucu, Ada Soal Pemilu 2024
- Thariq Halilintar Fokus Kejar Satu Hal Ini di 2024
- Sambut Tahun Baru, BAZNAS Bertekad Memaksimalkan Potensi Zakat
- Puji Sukses Polri Jaga Nataru, IPW Beber Aksi Penyisiran & Jemput Bola
- Pristine8.6+ Berbagi Kebaikan Dengan Puluhan Ribu Masyarakat di Bundaran HI