Mau Cepat dan Mudah Mengurus Pajak? Anda Bisa Gunakan Aplikasi Ini
jpnn.com, JAKARTA - Di era ini, pembayaran pajak sudah menggunakan e-billing. Apa yang dimaksud e-billing? E-Billing adalah metode pembayaran pajak paling baru yang membuat wajib pajak membayar pajak secara online.
Mereka tak perlu lagi datang dan mengantre di kantor pelayanan pajak maupun di bank. Pembayaran pajak melalui e-billing ini dibuat untuk menggantikan metode pembayaran pajak sebelumnya.
Salah satu cara yang paling sering dilakukan oleh wajib pajak untuk membuat e-billing online adalah mengakses DJP online.
Jika wajib pajak mempunyai nomor EFIN dan telah melakukan registrasi akun DJP Online, kode billing diperoleh lewat situs DJP online dengan mengikuti langkah berikut ini:
1. Open browser dan akseslah situs djponline.pajak.go.id. Janganlah lupa untuk sign in dengan 15 digit NPWP, password, dan kode keamanan.
2. Pada halaman utama, pilih layanan DJP Online dan pilih E Billing, kemudian pilih Isi SSE.
3. Isilah formulir surat setoran elektronik dan melengkapi data secara detail. Anda juga harus memilih jenis untuk pajak, setoran, masa pajak, tahun pajak, serta jumlah setor yang dibayarkan, lalu pilih simpan jika dirasa sudah.
4. Akan muncul kotak dialog pada proses verifikasi, pilih tombol Ya dan OK.
Aplikasi Klikpajak.id bisa menjawab kesulitan Anda dalam mengurus pajak pribadi atau badan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Renjani Bersama UPJ Bergerak, Dampingi Warga Lapor Pajak
- Ada Kabar Gembira Buat Wajib PBB di Kabupaten Bekasi
- TaxPrime Sebut Pengusaha Wajib Paham soal Penetapan PPKU dalam PMK 172/2023
- Gubernur Ansar: Kami Minta Wajib Pajak tidak Menunda-nunda Pelaporan SPT Tahunan
- Penjelasan DJP soal Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21, Karyawan Wajib Tahu!