Mau Daftar Menjadi Komisioner Komnas HAM? Berikut Syaratnya
Selasa, 08 Februari 2022 – 07:10 WIB

Komnas HAM. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
1. Warga Negara Indonesia dengan ketentuan:
a. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun di bidang perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM,
b. Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara atau pengemban profesi hukum lainnya,
c. Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga negara,
d. Rokoh agama, tokoh masyarakat, dan anggota lembaga swadaya masyarakat dari kalangan perguruan tinggi.
2. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Mampu secara jasmani dan rohani.
4. Bebas dari penyalahgunaan narkoba dan psikotropika.
Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan seseorang ketika berencana mendaftar sebagai Komisioner Komnas HAM masa bakti 2022-2027.
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Perihal Kasus LCC, Kejati NTB Dinilai Tidak Transparan
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat