Mau Daftar Menjadi Komisioner Komnas HAM? Berikut Syaratnya

Mau Daftar Menjadi Komisioner Komnas HAM? Berikut Syaratnya
Komnas HAM. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

1. Warga Negara Indonesia dengan ketentuan:

a. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun di bidang perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM,

b. Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara atau pengemban profesi hukum lainnya,

c. Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga negara,

d. Rokoh agama, tokoh masyarakat, dan anggota lembaga swadaya masyarakat dari kalangan perguruan tinggi.

2. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Mampu secara jasmani dan rohani.

4. Bebas dari penyalahgunaan narkoba dan psikotropika.

Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan seseorang ketika berencana mendaftar sebagai Komisioner Komnas HAM masa bakti 2022-2027. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News