Mau Ikut Pengungkapan Pajak? Begini Tata Caranya
Senin, 27 Desember 2021 – 20:58 WIB

DPJ Kemenkeu mengungkapkan tata cara melaksanakan pengungkapan pajak dalam program pengampunan pajak sukarela (PPS). Foto: Ricardo/JPNN.com
e. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk SBN dan efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan perusahaan.
f. Jika tidak ada pedoman, menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
8. Untuk kebijakan II, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2020, yaitu:
a. Nilai nominal, untuk kas atau setara kas.
b. Harga perolehan, untuk selain kas atau setara kas.
c. Jika tidak diketahui, menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari harta sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP. (mcr28/mcr10/jpnn)
DPJ Kemenkeu mengungkapkan tata cara melaksanakan pengungkapan pajak dalam program pengampunan pajak sukarela (PPS)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Elvi Robia, Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik