Mau Ikut Pengungkapan Pajak? Begini Tata Caranya
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak (DPJ) Kemenkeu Neilmaldrin Noor berharap agar wajib pajak (WP) dapat mengikuti program pengampunan sukarela (PPS) karena memiliki banyak manfaat.
"PPS bukan sekadar pengampunan pajak melainkan sebagai kesempatan," ujar Neilmaldrin, Senin (27/12).
Sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah, PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021.
Neil menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps.
Berikut tata cara pengungkapan pajak:
1. Melengkapi SPPH dengan:
a. SPPH induk
b. Bukti pembayaran PPh Final
DPJ Kemenkeu mengungkapkan tata cara melaksanakan pengungkapan pajak dalam program pengampunan pajak sukarela (PPS)
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- DJP Diduga Punya Pasal Favorit untuk Menekan Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen