Mau Ikut Pengungkapan Pajak? Begini Tata Caranya
Senin, 27 Desember 2021 – 20:58 WIB
c. Daftar rincian harta bersih
d. Daftar utang
e. Pernyataan repatriasi atau investasi
2. Tambahan kelengkapan untuk peserta kebijakan II:
a. Pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum)
b. Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.
3. Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya untuk membetulkan SPPH apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif.
4. Peserta PPS dapat mencabut keikutsertaan dalam PPS dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0.
DPJ Kemenkeu mengungkapkan tata cara melaksanakan pengungkapan pajak dalam program pengampunan pajak sukarela (PPS)
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Siswanto soal Penggeledahan Kantor BPKD Aceh Barat terkait Korupsi Pajak
- SGAR Bakal jadi Tonggak Penting Industri Aluminium dari Hulu sampai Hilir
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Catatan Ketua MPR: Gotong Royong & Menghidupkan Kewajiban Saling Kontrol dan Seimbang
- KB Bank & Daimler Commercial Vehicles Indonesia Teken Kerja Sama Dealer Financing
- Perhatikan Penyandang Disabilitas, PNM Gelar Pelatihan Kewirausahaan