Mau Ikut Pengungkapan Pajak? Begini Tata Caranya

Mau Ikut Pengungkapan Pajak? Begini Tata Caranya
DPJ Kemenkeu mengungkapkan tata cara melaksanakan pengungkapan pajak dalam program pengampunan pajak sukarela (PPS). Foto: Ricardo/JPNN.com

c. Daftar rincian harta bersih

d. Daftar utang

e. Pernyataan repatriasi atau investasi

2. Tambahan kelengkapan untuk peserta kebijakan II:

a. Pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum)

b. Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.

3. Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya untuk membetulkan SPPH apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif.

4. Peserta PPS dapat mencabut keikutsertaan dalam PPS dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0.

DPJ Kemenkeu mengungkapkan tata cara melaksanakan pengungkapan pajak dalam program pengampunan pajak sukarela (PPS)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News