Mau Keluar Masuk Jakarta Lewat Bandara? Simak Ketentuan dari Angkasa Pura II Ini
Tahap terakhir yang harus dilalui pelancong ialah pos pemeriksaan suhu tubuh, security check point (SCP) dan melapor ke meja check in maskapai.
Oleh karena itu Angkasa Pura II juga meminta maskapai yang beroperasi di dua bandara tersebut memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan.
AP II meminta maskapai memastikan calon pembeli tiket penerbangan memenuhi dokumen kesehatan yang dibutuhkan. Selain itu, maskapai juga harus memverifikasi dokumen kesehatan/surat hasil rapid test atau PCR test calon penumpang.
Selanjutnya, maskapai harus menerapkan jarak fisik dengan memastikan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas pesawat. Jarak fisik juga berlaku saat penumpang di area pengambilan bagasi.
"Selain di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, ketentuan ini juga diberlakukan di bandara-bandara PT Angkasa Pura II lainnya," jelas Wasid.(mcr2/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
PT Angkasa Pura II telah secara resmi menetapkan regulasi baik untuk maskapai maupun para pelancong
Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra
- Sambut Musim Haji, InJourney Airports Siapkan 13 Bandara Embarkasi dan Debarkasi
- April 2024, Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersibuk di Kawasan Asia Tenggara
- Hadapi Arus Balik, InJourney Airports Siap Layani 24 Jam di 37 Bandara
- Bandara AP II Prediksi Puncak Arus Balik Terjadi Besok, 7 Titik Penting Ini Bakal jadi Fokus
- Perkuat Aspek Keselamatan di Bandara, Ini yang Dilakukan Angkasa Pura II
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan 2 Penyelundupan Narkoba