Mau Masuk RI? Warga dari 4 Negara Ini Harus Punya Sertifikat Kesehatan

Mau Masuk RI? Warga dari 4 Negara Ini Harus Punya Sertifikat Kesehatan
Presiden Joko Widodo dan Moeldoko. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan bahwa pemerintah mewajibkan warga asing dari Korea Selatan, Iran, Italia dan Jepang yang hendak masuk ke Indonesia memiliki sertifikat kesehatan. Menurutnya, kebijakan itu merupakan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga di KSP, Jakarta, Rabu (4/3).

Moeldoko menjelaskan, keempat negara itu menjadi episentrum baru penyebaran virus corona (COVID-19) di luar Tiongkok. “Satu yang pasti harus ada sertifikat healthy (sehat, red),” ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3).

Moeldoko menjelaskan, rakor itu juga membahas sejumlah protokol. Menurutnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan membuat protokol tentang apa yang harus dilakukan ketika di suatu wilayah ada yang terjangkiti coronavirus.

Adapun Kemendagri bersama Kemenkominfo akan membuat protokol tentang komunikasi untuk menjaga privacy para korban virus corona, serta menyelaraskan suara pemerintah pusat dan daerah. Selanjutnya adalah protokol pendidikan yang akan dibuat Kemendikbud bersama Kementerian Agama.

Moeldoko menjelaskan, Kemendikbud dan Kemenag mengelola komunitas pendidikan serta tempat ibadah. Oleh karena itu kedua kementerian tersebut harus membuat protokol yang harus dilakukan di dunia pendidikan dan tempat ibadah.

Selanjutnya adalah protokol perlakuan di perbatasan. Ada syarat tentang sertifikat kesehatan bagi warga Iran, Italia, Korsel dan Jepang yang hendak masuk ke Indonesia.

Selain itu, ada pengecekan tentang riwayat perjalanan WNA yang akan masuk ke Indonesia. Pengecekan kesehatan dan paspor WNA yang akan masuk ke Indonesia dilakukan di pintu-pintu perbatasan.(antara/jpnn)

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan bahwa pemerintah mewajibkan warga asing dari empat negara lain yang hendak masuk Indonesia harus memiliki sertifikat kesehatan.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News