Mau Menerima PPPK, Honorer K2 Ajukan 6 Syarat

Mau Menerima PPPK, Honorer K2 Ajukan 6 Syarat
Ilustrasi para Honorer K2. Foto: dok pribadi for JPNN

4. Apabila tes tenaga honorer K2 diberikan afirmasi berdasarkan masa kerja maka masa kerja di atas 10 tahun sampai 15 tahun diberikan nilai 80%.

Masa kerja 16 sampai 20 tahun dan di atas 20 tahun 90-100%. 

"Artinya sudah tidak perlu tes. Ini sebagai bentuk penghormatan pemerintah kepada honorer atas pengabdiannya," kata Nunik yang juga koordinator wilayah PHK2I Jawa Tengah ini.

5. Pengangkatan honorer K2 tidak terbatas hanya guru, penyuluh, tenaga kesehatan.

Namun untuk seluruh honorer K2 yang sudah diberikan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari bupati/wali kota yang meliputi sisa guru, tenaga kependidikan (administrasi, operator, laboran, pustakawan, penjaga sekolah di semua tingkatan).

Juga tenaga teknis  lain yang berada di seluruh SKPD. 

6. Peraturan pengangkatan dibuat satu regulasi aturan dengan UU atau PP yang sekali diputuskan oleh pemerintah meskipun penyelesainnya bertahap dengan mempertimbangkan usia dan masa kerja.

"Enam syarat ini sudah kami sampaikan kepada pemerintah, DPR RI Komisi II, Komisi X, dan ketua Panja revisi  UU ASN," pungkasnya.(esy/jpnn)


Honorer K2 mau menerima PPPK dengan catatan seleksinya cukup tes administrasi serta lima syarat lainnya yang diajukan PHK2I.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News