Mau Naik MRT Saat PSBB Jakarta? Ini Hal Penting yang Perlu Diketahui
Selasa, 15 September 2020 – 13:09 WIB
Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Serta Pergub DKI Jakarta 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dalam Penanganan Covid.(mcr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
PT MRT Jakarta menerapkan penyesuaian operasional selama PSBB Jakarta, mulai dari kapasitas angkut hingga waktu operasional.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- MRT Jakarta Teken Kerja Sama dengan Sojitz Corporation, Nilai Kontrak 4,2 Triliun
- Libur Lebaran, MRT Jakarta Tetap Beroperasi, Siapkan Sejumlah Program Menarik
- Kerja Sama PGN dan MRT Dinilai Menguntungkan UMKM
- Kerja Sama PGN-MRT Sejalan dengan Komitmen Menuju Energi Bersih
- Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah Dorong Percepatan Proyek MRT Cikarang-Balaraja
- Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Rumah Tapak Seharga Rp 289 Juta