Mau Tahu Apa Respons Polda Metro soal 'Pergub Unjuk Rasa'?

Mau Tahu Apa Respons Polda Metro soal 'Pergub Unjuk Rasa'?
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2015, tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka, masih ditentang banyak pihak.

Ya, terutama mahasiswa dan para pegiat yang biasa mencurahkan ide dan kritikan lewat unjuk rasa. Ada anggapan, Pergub tersebut menghalangi kebebasan berpendapat seperti yang tertuang dalam UU No 9 Tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun pihak Polda Metro Jaya lewat Kasubdit Rencana dan Administrasi (Renmin) AKBP Irfan Pratama menilai Pergub tersebut justru solusi agar pendemo tetap tertib dan tidak mengganggu kenyamanan di Jakarta, kota yang dikenal tersibuk di Indonesia.

"Jadi Pergub dari Pak Ahok (Basuki T Purnama) itu bukan melarang. Tapi justru menyiapkan. Ada 3 lokasi yang disarankan oleh Gubernur, yaitu di Parkir Timur Senayan, Alun-alun DPR-MPR, dan Silang Selatan Monumen Nasional. Artinya unjuk rasa di sini sudah difasilitasi oleh Pemda mulai panggung, persiapan, dan sebagainya. Ini artinya gubernur sudah mau bertanggung jawab dengan benar," kata Irfan dalam dialog bersama Dishub dan Organda di Aula Traffic Management Centre, Jakarta Rabu (12/11).

Irfan juga menjelaskan, pendemo pun juga harus mengikuti aturan main, seperti tidak boleh unjuk rasa lebih dari pukul 18.00 WIB. "Kalau macet pasti polisi yang disalahkan. Kok begini jadinya, mana ini polisi. Pasti kami ditanya dan disalahkan oleh pemerintah karena tidak menjalankan tugas," katanya. (mg4/jpnn)

JAKARTA - Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2015, tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News