Mau Tahu Berapa Total Lahan Tidur di Batam? Klik di Sini

Mau Tahu Berapa Total Lahan Tidur di Batam? Klik di Sini
Suasana kota Batam, Kepri. Foto: dokumen JPNN

Selain masalah lahan, BP Batam juga mengajukan kenaikan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) termasuk kenaikan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Dan sekarang, kenaikan tersebut telah disetujui oleh Menteri Keuangan melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016. 

"Dan menurut pasal 33, PMK ini akan berlaku 15 hari setelah diundangkan," jelas Darmin lagi.

Di tempat yang sama, Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro mengungkapkan penyesuaian tarif baru ini perlu untuk meningkatkan daya saing Batam di dunia internasional.

Ia menambahkan sudah 20 tahun sejak 1997, tarif UWTO tidak pernah berubah. "UWTO ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan digunakan untuk membangun infrastruktur dan meningkatan pelayanan," jelasnya.

Hatanto juga menegaskan tarif UWTO yang baru ini merupakan usulan dari pengurus BP Batam yang lama. "Usulan ini berdasarkan audit dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013 yang menyatakan tarif UWTO perlu ditinjau kembali," ungkapnya.

BP Batam menjamin dasar dari penyesuaian tarif ini telah mempertimbangkan sejumlah aspek seperti azas keadilan dan kepatutan, kontinuitas pengembangan Batam, daya beli, dan aspek persaingan yang sehat.

"Kebijakan tarif baru ini juga sangat berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Tarif perpanjangan sewa lahan untuk perumahan sederhana dan Kavling Siap Bangun (KSB) misalnya, justru turun dibandingkan tarif lama,” terangnya.

Karena itu, Hatanto berharap kepada seluruh pemangku kepentingan mulai dari investor, pengusaha, pemerintah daerah dan termasuk masyarakat agar bisa memahami kebijakan penyesuaian tarif baru sewa lahan ini.(leo/ray/jpnn)


BATAM - Terhambatnya roda pembangunan dan perekonomian di kota Batam, Kepulauan Riau tidak terlepas dari banyaknya lahan tidur di daerah yang penuh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News