Mau Tahu Besaran Gaji & Tunjangan PPPK di DKI? Jangan Kaget, Jauh dari Ekspektasi

Mau Tahu Besaran Gaji & Tunjangan PPPK di DKI? Jangan Kaget, Jauh dari Ekspektasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub soal tambahan penghasilan PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

14. Teknik tata bangunan dan perumahan, Rp 4,860 juta.

Dalam daftar tersebut, Anies menjelaskan bahwa untuk poin 1 sampai 10 adalah jenjang ahli pertama dengan kelas jabatan 8.

Untuk poin 11 sampai 14,  jenjang pelaksana/terampil dengan kelas'jabatan 6.

Anehnya hanya guru yang TPP-nya di bawah, bahkan dikalahkan oleh kelas jabatan 6 dan 8 yang merupakan tenaga teknis administrasi.

Sementara itu, untuk gaji PPPK mengikuti ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Ambil contoh, guru, golongannya IX dengan besaran gaji Rp2.966.500.

Dengan demikian jika ditambahkan gaji dan TPP, maka, guru PPPK mendapatkan take home pay sekitar Rp 6 jutaan.

Bandingkan dengan guru PNS golongan III/a yang take home pay sekitar Rp 14 juta. Artinya, ada perbedaan mencolok antara PPPK dan PNS.

Pelaksana tugas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan, PNS dan PPPK sama-sama aparatur sipil negara (ASN). Kesejahteraan keduanya setara untuk kelas jabatan sama.

Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Pergub soal tambahan penghasilan PPPK. Mau tahu berapa besarannya? Silakan dibaca gaji dan tunjangan PPPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News