Mau Tahu Modus Pungli 3 Oknum Dishub Itu, Klik di Sini

Perannya mengambil buku pencatatan dan uang dari supir lalu diserahkan kepada Parlindungan Harahap.
Lalu, Parlindungan Harahap, 56, warga Jalan Makmur Dusun V Dahlia, Desa Sambirejo, Percut Seituan, Deliserdang. Perannya menerima uang dari Edisaon Purba dan mencatatnya ke dalam blok buku.
Terakhir, Hasan Basri Lubis, 48, warga Jalan Brigjen Katamso, Medan, yang berperan mengambil buku dan uang lalu diserahkan kepada Parlindungan Harahap.
“Pelaku dikenakan Pasal 12 Huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman empat tahun kurungan penjara,” pungkas Mardiaz.
Sebelumnya, ketiga pelaku ditangkap Satgas OPP Polrestabes Medan melakukan pungli terhadap kendaraan yang melintas di Jembatan Timbang UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor), Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (21/10) dini hari.
Ketiga ditangkap menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo untuk memberantas pungli. (fir)
MEDAN - Polisi berhasil mengungkap modus tiga oknum Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara yang melakukan pungli di Jembatan Timbang Sibolangit,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kakek Andi yang Telantar di Priok Dibantu Polisi Pulang ke Serang Seusai Habis Ongkos
- Polres Meranti Menggagalkan Penyelundupan 1.680 Ekor Burung Kacer dari Malaysia
- Seleksi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Digelar 12 Mei, Peserta Harus Menaati Semua Ketentuan
- Perubahan Rute Pawai Persib Juara, Titik Akhir di Gedung Sate
- Manusia Silver Ini Mencuri Kabel Lampu di Flyover SKA, Hasilnya Untuk Beli Narkoba
- Pastikan Situasi Kondusif, Kapolda Sumsel Kunjungi Lapas Muara Beliti