Mau Tahu Tata Cara Pelaporan SPT Pajak Tahunan Melalui e-Filling? Catat Nih!
Sabtu, 05 Maret 2022 – 10:10 WIB

Simak nih tata cara pelaporan SPT pajak tahunan melalui e-Filling. Foto: Tangkapan layar DJP
1. SPT Tahunan PPh dengan formulir 1170 SS
- Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta).
- Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri).
2. SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770S
- 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta).
- 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri).
3. SPT Tahunan PPh jenis 1770
- Penghasilan lain di luar pekerjaan.
- Bukti potong A1/A2.
Sebelum 31 Maret 2022 WP haru melaporkan pajak. Simak nih tata cara pelaporan SPT pajak tahunan melalui e-Filling.
BERITA TERKAIT
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata