Mau Tawuran, 5 Pemuda Kelompok Berandalan Bermotor Ditangkap Polisi
Sabtu, 11 Mei 2024 – 14:20 WIB

Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti senjata tajam milik anggota kelompok berandal bermotor di Kota Jambi, Sabtu (11/5/2024) (ANTARA/HO-Polresta Jambi)
Dia menyebutkan dari lima orang yang ditangkap, hanya terdapat satu terduga pelaku yang mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut.
Akibat perbuatannya itu dapat dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam bukan sesuai profesi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Hendak tawuran, lima orang pemuda kelompok berandalan bermotor ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Gus Sholeh: Indonesia Butuh Generasi untuk Masa Depan yang Gemilang dan Cerah
- Gagalkan Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Sita 4 Celurit