Mawar Awalnya Diajak Beli Makan, Ujungnya Ditindih di Semak-Semak
Senin, 06 Juni 2022 – 17:57 WIB
Atas kejadian itu, korban bersama keluarga melaporkan pelaku ke kepolisian. Setelah mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan, kami menangkap pelaku di garasi PT. Dwipa Logistik yang berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (2/6) sekira pukul 19.00," tambah Indik.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan paling rendah lima tahun penjara," pungkas dia. (cuy/jpnn)
Polisi mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang lelaki berinisial AK terhadap Mawar di semak-semak yang ada di Kebun Bambu, Lebak.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Berkat 'Kak Wulan' Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
- Cabuli Anak di Bawah Umur, R Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya
- Kasus Penemuan Mayat Terikat Tali di Lebak Terungkap, Pelakunya Tak Disangka
- Pasangan Kekasih Ini Pembunuh Sadis
- Inilah Sejoli yang Tega Membunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap
- Ribuan Kartu Indonesia Pintar Ada di Lapak Rongsokan, Polisi Langsung Bergerak