Diduga Mencabuli Anak Didik, Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polres Nagan Raya

jpnn.com - NAGAN RAYA - Seorang oknum pegawai honorer berinisial EK (51) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya ditangkap Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani menyebutkan korban merupakan seorang anak laki yang juga anak didik tersangka, yang sedang dilatih sepak bola oleh EK.
“Pelaku EK sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Iptu Vitra didampingi KBO Reskrim Ipda Erick Andilia kepada wartawan di Nagan Raya, Senin (2/12).
Vitra Ramadani mengatakan kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengadukan perkara tersebut ke Mapolres Nagan Raya, Aceh.
Perbuatan terlarang yang dilakukan oleh tersangka EK, sudah terjadi lebih dari satu kali sejak Mei dan November 2024.
“Kejadiannya di rumah dan di lapangan,” kata Vitra Ramadani.
Berdasar hasil penyelidikan, tindakan asusila yang dilakukan tersangka terhadap korban di luar nalar.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua alat bukti yang sah, sebagaimana dimaksud Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Oknum pegawai honorer ditangkap Polres Nagan Raya, karena diduga telah mencabuli anak didiknya.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?