Mawar Dijemput Teman Pria dari Rumah, Dibawa ke Bedeng, Lalu Digilir, Begini Kronologinya
jpnn.com, PRABUMULIH - Dandy Sanjaya, 19, dan Septian Kaliandra, 19, warga Kota Prabumulih, Sumsel, ditangkap polisi karena memperkosa anak di bawah umur sebut saja namanya, Mawar.
Keduanya nekat menggagahi Mawar secara bergiliran bersama dua pelaku lain yakni Arif dan Roni yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Prabumulih.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya pada Selasa (20/10) sekira pukul 23.00 WIB, di mana korban meminta dijemput pelaku Roni (DPO). Kemudian pelaku Roni (DPO) datang bersama dengan pelaku Arif (DPO) ke rumah korban.
Lalu korban bersama kedua pelaku tersebut pergi ke Prabumulih dan langsung menuju ke bedeng milik pelaku Septian Kaliandra.
Tiba di bedeng sekitar pukul 01.30 WIB pada tanggal 21 Oktober 2020. Kemudian korban disetubuhi ketiga pelaku yaitu Arif (DPO), Roni (DPO) dan Septian Kaliandra secara bergiliran.
Lalu pada 22 Oktober 2020, pelaku Septian Kaliandra menyerahkan korban kepada pelaku Dandy.
Kemudian pelaku mengajak korban ke Cafe Cania Cambai. Sampai di cafe tersebut pelaku memabukkan korban untuk selajutnya disetubuhi pelaku.
Selanjutnya pada 24 Oktober 2020, korban dijemput orang tuanya untuk selanjutnya melapor ke Polres Prabumulih.
Dandy Sanjaya, 19, dan Septian Kaliandra, 19, warga Kota Prabumulih, Sumsel, ditangkap polisi karena memperkosa anak di bawah umur berinisial FE.
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk
- Cabuli Gadis 19 Tahun, Pemuda di Aceh Barat Dicambuk Ratusan Kali
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya
- Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Penyidikan Pemerkosaan Disabilitas di Lutim Penuh Kejanggalan, Kantor Polisi Didemo Keluarga Korban