Mawar Putih Untuk Para Jaksa

Mawar Putih Untuk Para Jaksa
Mawar Putih Untuk Para Jaksa

Manajemen JIS juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini. Manajemen dan keluarga besar JIS juga percaya bahwa kasus ini sangat lemah dan tidak memiliki alat bukti yang cukup. Setelah 19 kali sidang para pekerja kebersihan tidak satupun fakta maupun kesaksian yang bisa membuktikan bahwa tuduhan kekerasan asusila itu terjadi.

Hidayat perwakilan manajemen JIS mengatakan, “Saya telah bekerja selama hampir 30 tahun di JIS dan tidak pernah menemukan cerita atau kasus sedikitpun yang mendekati tuduhan-tuduhan yang dilontarkan di kasus ini. JIS telah berdiri selama lebih dari 50 tahun dan kami telah mendapat kepercayaan dari ribuan orang tua murid untuk memberikan kualitas pendidikan terbaik kepada anak-anak mereka dengan keamanan dan kenyamanan belajar-mengajar yang terjaga. Kami shock dan terpukul dengan berbagai cerita dan tuduhan yang terus berubah dari awal kasus ini. Ternyata semakin kesini terbukti semakin tidak logis dan tidak berdasar."
 
"Unsur rekayasa dalam kasus ini sangat kuat dan kasus tanpa bukti ini sangat mencemarkan nama baik JIS yang telah kami bangun dan perjuangan bertahun-tahun," imbuh Hidayat.

Dibeberkan, selama 19 kali sidang para pekerja kebersihan tidak satupun fakta maupun kesaksian yang bisa membuktikan bahwa tuduhan sodomi itu ada. Secara medis, tidak ada bukti yang mendukung fakta terjadi sodomi sebagaimana hasil pemeriksaan empat lembag kesehatan ternama yaitu RSCM, SOS Medika, RSPI dan RS Bhayangkara Polri.

Dalam kasus ini, MAK yang disebut mengalami sodomi 13 kali selama periode Desember 2013 – Maret 2014 tetap sekolah ceria dan menjalani aktivitas seperti biasanya. Bukti kejanggalan lainnya, dalam kasus paedofil pelakunya tunggal, korbannya banyak. Sementara dalam kasus JIS korbannya tunggal pelakunya yang banyak.

 "Belum pernah ada kasus paedofil seperti dalam kasus JIS. Hal seperti ini harusnya menjadi perhatian penegak hukum," jelas Ferryal Basbeth, ahli forensik yang telah dihadirkan ke sidang petugas kebersihan. (ril/jpnn)

 


JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang dugaan sodomi kepada MAK, anak 6 tahun mantan siswa TK Jakarta International


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News