May Day, Tuntutan Buruh Kali tak Hanya soal Upah, tapi...
’’Jangan bandingkan Indonesia dengan negara seperti Kamboja, Myanmar, atau Vietnam. Negara-negara itu masih berkembang dengan dinamika buruh yang kurang dan kesejahteraan yang belum diperhatikan. Bandingkan saja dengan Malaysia, Singapura, atau Filipina. Social security cost di negara tersebut sudah mencapai 20-30 persen dari gaji,’’ terangnya.
Dari sisi upah minimum, lanjut dia, dia pun mengaku bahwa besaran Indonesia masih dibawah negara-negara satu kelas tersebut. Namun, dia pun sebenarnya tak menyalahkan sepenuhnya pengusaha dalam hal ini.
Menurutnya, hal ini juga dampak dari kelalaian pemerintah dalam mengatasi pungli dan jaringan distribusi yang panjang.
’’Menurut data Kadin, ilegal cost di Indonesia sendiri mencapai 25 persen dari total biaya produksi. Itu lebih besar dari biaya pekerja yang hanya mencapai 16 persen. Sedangkan, di negara Singapura biaya pekerja bisa mencapai 20 persen ke atas dari total biaya produksi karena ilegal cost mereka hanya 5 persen,’’ jelasnya.
Karena itu, pemerintah diharap bisa menghilangkan praktek-praktek tersebut. Jika berhasil. Timboel yakin bahwa pangusaha bisa menaikkan gaji sesuai regulasi dengan sendirinya. Dengan begitu, permasalahan klise buruh Indonesia bisa terpecahkan.
’’Harusnya, upah minimum hanya diberlakukan kepada pekerja dengan waktu satu tahun ke bawah. Tapi, realitanya, pekerja yang sudah mencapai lima tahun dan sudah punya tanggungan pun masih mendapatkan upah minimum,’’ jelasnya. (bil/owi/agm)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak