Mbak CL Buka Bisnis Terlarang di Kebun Sawit, Begini Akibatnya
Senin, 24 Februari 2025 – 16:22 WIB

CL (43) beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Megang Sakti. Foto: Dokumen Polisi for JPNN.com.
"Maka yang bersangkutan terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp 5.000.000," tutup Hendri. (mcr35/jpnn)
Seorang wanita berinisial CL (43) membuka bisnis terlarang di kebun sawit daerah Musi Rawas, lalu ditangkap polisi dari Polsek Megang Sakti.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama