Mbak DN Nekat Bobol Brankas Kantor Buat Bayar Pinjol

Kemudian, DN juga mengambil Digital Video Recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV) dalam toko untuk menghilangkan jejaknya.
Saat digeledah, polisi mendapatkan sisa uang hasil curian dari tangan tersangka senilai Rp 48 juta dan satu unit DVR CCTV yang disimpan di bawah jok motornya. Sejumlah uang hasil curian tersebut telah digunakan tersangka untuk membayar utang pinjol.
"Tadi begitu, menurut pengakuan tersangka. Kasus ini masih dalam pengembangan kami," kata dia.
Haris menambahkan tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat melanggar pasal 363 KUHP ayat (1) tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(antara/jpnn)
Seorang oknum karyawati toko retail di Palembang, Sumsel, nekat membobol brankas uang tempatnya bekerja untuk membayar utang pinjaman online atau pinjol.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel