Mbak FF Gelapkan Uang Rp 527 Juta Lebih, Modusnya Begini

Mbak FF Gelapkan Uang Rp 527 Juta Lebih, Modusnya Begini
Kapolresta Serang Kota ekspos kasus penggelapan uang di Aula Polresta Serang Kota, Senin (26/2/2024). Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.(antara/jpnn)

Seorang kasir toko kecantikan berinisial FF, 27, warga Karang Tanjung, Pandeglang, Banten, ditangkap polisi karena menggelapkan uang Rp 527 juta lebih.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News