Mbak HT Jadikan Salon untuk Prostitusi Terselubung, Ketahuan, Begini Akibatnya

Mbak HT Jadikan Salon untuk Prostitusi Terselubung, Ketahuan, Begini Akibatnya
Seorang Polwan mengawal HT (42), tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolresta Gorontalo Kota, Kota Gorontalo, Selasa (17/10/2023). ANTARA/Zulkifli Polimengo

jpnn.com, GORONTALO - Seorang wanita berinisial HT (42) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gorontalo.

HT merupakan pemilih sebuah salon yang diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung dengan mempekerjakan sejumlah wanita.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana mengatakan HT (42) merupakan warga Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Mbak HT menjadikan salon miliknya sebagai tempat pijat yang berlokasi di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Selain menangkap HT, polisi juga mengamankan enam orang wanita berusia mulai dari 30 sampai 47 tahun.

"Mereka merupakan korban yang kami jadikan saksi dan telah diperiksa," kata Kapolresta.

Kombes Ade menjelaskan modus yang digunakan HT adalah menjadikan usaha salon miliknya sebagai tempat pijat.

Tarifnya mulai Rp 250 ribu per jam untuk pijat jenis refleksi dan Rp 400 ribu per jam untuk pijat seluruh bagian tubuh.

Kombes Ade Permana umumkan penetapan Mbak HT jadi tersangka atas dugaan TPPO lantaran menjadikan salonnya untuk prostitusi terselubung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News