Mbak IPA Dipaksa Minum Minuman Beralkohol, Lalu 2 Pria Bejat Beraksi, Terjadilah

Mbak IPA Dipaksa Minum Minuman Beralkohol, Lalu 2 Pria Bejat Beraksi, Terjadilah
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. ANTARA/I.C. Senjaya

Kedua pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.(antara/jpnn)

Polisi berhasil menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang sebelumnya dipaksa minum minuman beralkohol.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News