Mbak NA Simpan Barang Terlarang dalam Bra dan Pembalut, Tetap Saja Ketahuan Polisi

Dari hasil pemeriksaan di Mapolres menemukan bukti lainnya yang disimpan tersangka di bra-nya.
"Dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali satu buah plastik pembalut merek Charm yang berisi tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu diselipkan dalam bra tersangka," kata AKBP Guntur Saputro.
Menurutnya, dari semua barang bukti yang ada terdapat empat paket dengan total berat mencapai 3,5 gram yang tiga buah plastik klip, satu buah plastik bening handphone Samsung, krim wajah warna emas pembalut charm satu buah bra dan tas," jelasnya.
BACA JUGA: Pembunuh Wanita Muda yang Tewas Tertusuk Bambu Ditangkap, Motifnya...
Atas perbuatannya tersangka NA terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Seorang wanita berinisial NA, 38, yang terlibat peredaran narkoba di Tanjung Jabung Barat, Jambi, ditangkap polisi akhir pekan lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba