Mbak ND Diduga Bandar, Polisi Bergerak, Ini Sejumlah Barang Bukti yang Disita dari Rumahnya
Sabtu, 07 Agustus 2021 – 01:05 WIB

ND, Ibu rumah tangga (IRT) bandar togel digiring menuju tahanan Polresta Mataram, Kamis (5/8). Foto: DERY HARJAN/RADAR LOMBOK
“Saat ini kami tetap memantau kondisinya. Jika sudah pulih nanti kami amankan,” ujarnya.
Sementara terhadap pelaku ND, pihaknya kini telah menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Mataram.
Ibu rumah tangga ini dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Ancamannya berat karena judi togel ini dijadikan sebagai mata pencarian,” ujar Heri.(der/radarlombok)
Seorang perempuan berinisial ND yang diduga sebagai bandar togel ditangkap di rumahnya di Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam