Mbak ND Diduga Bandar, Polisi Bergerak, Ini Sejumlah Barang Bukti yang Disita dari Rumahnya
Sabtu, 07 Agustus 2021 – 01:05 WIB
“Saat ini kami tetap memantau kondisinya. Jika sudah pulih nanti kami amankan,” ujarnya.
Sementara terhadap pelaku ND, pihaknya kini telah menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Mataram.
Ibu rumah tangga ini dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Ancamannya berat karena judi togel ini dijadikan sebagai mata pencarian,” ujar Heri.(der/radarlombok)
Seorang perempuan berinisial ND yang diduga sebagai bandar togel ditangkap di rumahnya di Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Perairan Lombok, Dokter Lalu Wisnu Aditya Wardana Tenggelam
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!
- Tagih Utang, Pria di Mataram Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik
- Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK, Hj Indah: Jangan Sombong ya
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang