Mbak ND Diduga Bandar, Polisi Bergerak, Ini Sejumlah Barang Bukti yang Disita dari Rumahnya

Mbak ND Diduga Bandar, Polisi Bergerak, Ini Sejumlah Barang Bukti yang Disita dari Rumahnya
ND, Ibu rumah tangga (IRT) bandar togel digiring menuju tahanan Polresta Mataram, Kamis (5/8). Foto: DERY HARJAN/RADAR LOMBOK

“Saat ini kami tetap memantau kondisinya. Jika sudah pulih nanti kami amankan,” ujarnya.

Sementara terhadap pelaku ND, pihaknya kini telah menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Mataram.

Ibu rumah tangga ini dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

“Ancamannya berat karena judi togel ini dijadikan sebagai mata pencarian,” ujar Heri.(der/radarlombok)

Seorang perempuan berinisial ND yang diduga sebagai bandar togel ditangkap di rumahnya di Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News