Mbak Novita Si SPG Nekat Berbuat Terlarang di Tempat Kerja
Jumat, 28 Desember 2018 – 10:30 WIB

DIPOLISIKAN: Novita Sari saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Balikpapan Utara karena diduga mencuri di tempat kerjanya sendiri. Foto: Prokal/JPNN
“Pelapornya pemilik toko di Rapak Plaza. Setelah ditelusuri, pelakunya merupakan salah satu SPG di toko tersebut,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin, kemarin (27/12).
Selain menangkap Novita, polisi juga menyita barang bukti seperti sandal dan sepatu merek terkenal.
Saat ini wanita 24 tahun tersebut masih diperiksa di Polsek Balikpapan Utara.
Dia dijerat pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. (pri/yud/k1/prokal/jpnn)
Sales promotion girl (SPG) bernama Novita Sari harus merasakan dinginnya lantai penjara Mapolsek Balikpapan Utara, Kalimantan Timur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- Dubur Yogi dan Celana Dalam Nadiyah jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang
- Detik-detik Pria Melukai Pacarnya pakai Pisau di Mobil, Oh Pemicunya, Miris
- 7 Muda Mudi Melakukan Perbuatan Terlarang di Satu Kamar MP Club Pekanbaru
- Pemda Tunggu Aturan Sanksi bagi PNS & PPPK Melakukan Perbuatan Terlarang
- Pria Asal Gunungkidul Ditangkap Gegara Menyetubuhi Anak di Bawah Umur