Mbak Novita Si SPG Nekat Berbuat Terlarang di Tempat Kerja
Jumat, 28 Desember 2018 – 10:30 WIB
“Pelapornya pemilik toko di Rapak Plaza. Setelah ditelusuri, pelakunya merupakan salah satu SPG di toko tersebut,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin, kemarin (27/12).
Selain menangkap Novita, polisi juga menyita barang bukti seperti sandal dan sepatu merek terkenal.
Saat ini wanita 24 tahun tersebut masih diperiksa di Polsek Balikpapan Utara.
Dia dijerat pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. (pri/yud/k1/prokal/jpnn)
Sales promotion girl (SPG) bernama Novita Sari harus merasakan dinginnya lantai penjara Mapolsek Balikpapan Utara, Kalimantan Timur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tergiur Bayaran dari Bos Melki, Sepasang Kekasih Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang
- 2 Mahasiswa Melakukan Perbuatan Terlarang, Ibu Rumah Tangga Ikut Diamankan
- Mbak PT Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang
- 7 Fakta Wanita Muda Batam Kenalan dengan Pria Blitar, Kencan di Denpasar, Dibunuh Seusai Begituan
- Istri Sibuk Merawat Mertua, Lelaki Bejat Ini Malah Paksa Anak Tiri Berbuat Terlarang
- Gegara Perbuatan Terlarangnya, SB Gagal Menikahkan Anak, Hemm