Mbak Novita Si SPG Nekat Berbuat Terlarang di Tempat Kerja

Mbak Novita Si SPG Nekat Berbuat Terlarang di Tempat Kerja
DIPOLISIKAN: Novita Sari saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Balikpapan Utara karena diduga mencuri di tempat kerjanya sendiri. Foto: Prokal/JPNN

“Pelapornya pemilik toko di Rapak Plaza. Setelah ditelusuri, pelakunya merupakan salah satu SPG di toko tersebut,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin, kemarin (27/12).

Selain menangkap Novita, polisi juga menyita barang bukti seperti sandal dan sepatu merek terkenal.

Saat ini wanita 24 tahun tersebut masih diperiksa di Polsek Balikpapan Utara.  

Dia dijerat pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. (pri/yud/k1/prokal/jpnn)


Sales promotion girl (SPG) bernama Novita Sari harus merasakan dinginnya lantai penjara Mapolsek Balikpapan Utara, Kalimantan Timur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News