Mbak NUN Ditangkap saat Berkunjung ke Lapas Langsa, Ternyata
jpnn.com, ACEH TIMUR - Seorang wanita berinisial NUN, 46, ditangkap karena diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke Lapas Langsa, Aceh.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Kamis, mengatakan pelaku warga Desa Seulalah Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
"Upaya penyeludupan sabu-sabu ini terungkap pada Selasa (8/2) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, petugas Lapas Klas II B Langsa memeriksa barang bawaan para pengunjung," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Saat memeriksa barang bawaan ibu rumah tangga tersebut, kata Iptu Imam Aziz Rachmat, ditemukan barang berupa enam paket diduga sabu-sabu di saku celananya.
“Bungkusan tersebut dibawanya untuk anak kandungnya berinisial CA yang merupakan narapidana di lapas tersebut,” kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Mendapat temuan tersebut, petus lapas menghubungi anggota Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa.
Selanjutnya, polisi memeriksa NUN. Dari keterangan wanita 46 tahun tersebut, polisi mengamankan tiga narapidana yakni berinisial CA (29), MUK (35), dan CLW (32).
Berdasarkan pengakuan mereka, sabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki berinisial A seharga Rp 3 juta untuk diedarkan kepada narapidana di Lapas Klas IIB Langsa.
Seorang wanita berinisial NUN, 46, ditangkap karena diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke Lapas Langsa, Aceh.
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
- Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh
- Basarnas Mengevakuasi 3 Mayat Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh