Mbak Puan Ingatkan Pemerintah soal Aturan Distribusi Pertalite dan Solar, Tolong Disimak
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengimbau agar revisi peraturan mengenai bahan bakar minta bersubsidi dikaji sebaik mungkin.
Dia meminta agar aturan terbaru BBM bersubsidi harus tepat sasaran.
“Aturan mengenai Pertalite dan Solar bersubsidi yang sedang disusun Pemerintah harus menjamin bahwa subsidi BBM diberikan secara tepat sasaran,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7).
Diketahui, Pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Revisi tersebut memuat aturan terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang ditargetkan rampung pada Agustus 2022 mendatang.
Aturan itu akan berisi kriteria kendaraan yang nantinya dilarang menggunakan Pertalite dan Solar bersubsidi.
Puan menggarisbawahi soal tingginya konsumsi Pertalite pada triwulan I tahun 2022 yang melebihi kuota, sehingga menyebabkan kelangkaan jenis BBM di sejumlah daerah.
“Hal tersebut tidak boleh terjadi lagi karena merugikan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi BBM,” ucap Puan.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengimbau agar revisi peraturan mengenai bahan bakar minta bersubsidi dikaji sebaik mungkin.
- Pertamina Sebut Pertamax Green 95 Bukan untuk Menggantikan Pertalite
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi
- Istana Bicara Soal Pembentukan Pansel KPK, Begini
- Pertamina Patra Niaga Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI