Mbak RW Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kantor SPBU Jalan Pramuka, Tak Disangka

Mbak RW Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kantor SPBU Jalan Pramuka, Tak Disangka
Ilustrasi pelaku diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selanjutnya pelaku mengumpulkan bukti dokumen hasil penjualan BBM di ruang kerjanya. 

Dokumen itu kemudian dibakar pelaku. Api merambat ke barang-barang di ruang tersebut dan terjadi kebakaran. Saat kebakaran, pelaku langsung melarikan diri.

"Uang hasil penggelapan habis untuk foya-foya alasannya, naik bis, kereta, jalan-jalan," ujar Ari.

Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 187 KUHP tentang Kebakaran dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (cr1/jpnn)

Polisi menetapkan seorang wanita berinisial RW, 27, sebagai tersangka kasus kebakaran kantor SPBU Pertamina di Jalan Pramuka Raya, Paseban, Jakarta Pusat, yang terjadi pada Rabu (2/6) lalu, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News