Mbak Salsabila Jadi Korban Kebrutalan Bandit Jalanan, Begini Kondisinya

Mbak Salsabila Jadi Korban Kebrutalan Bandit Jalanan, Begini Kondisinya
Mahasiswi korban penjambretan mendapatkan perawatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, Minggu (11/4/2021). Foto: Antara Aceh/HO/Humas Polresta Banda Aceh

Saat ini, pelaku SR mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.

AKP Ryan mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, tetap waspada baik di jalanan maupun di kediaman pribadi.

Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

"Berhati-hati juga dalam berkendara, khususnya para wanita, hindari berkendara di jalanan sepi yang dapat mengundang kesempatan pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya," demikian AKP Ryan.(antara/jpnn)

 

Seorang residivis diduga pelaku penjambretan mahasiswi di Banda Aceh diringkus polisi pada Minggu (11/4). Pelaku adalah berinisial SR, 28, warga Gampong Peuniti Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News