Mbak Siti Gagalkan Aksi Curanmor
Kamis, 24 Maret 2016 – 23:23 WIB

Mbak Siti Gagalkan Aksi Curanmor
Namun, kini Prayitno tidak hanya babak belur dihajar massa. Ia juga dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal penjara selama 5 tahun dan terpaksa menjadi tahanan polisi.(cr1/ton/JPG/ara/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik