Medan Darurat Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Medan Darurat Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Medan Darurat Kejahatan Seksual Terhadap Anak

jpnn.com - MEDAN – Sumatera Utara, khususnya Medan masuk dalam kondisi darurat kejahatan seksual terhadap anak. Buktinya, sepanjang tahun 2013 saja, Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan Anak Sumut dan Kota Medan mencatat terdapat 12.679 kasus pelanggaran hak anak yang tersebar di 23 kabupaten/kota.

Hal itu diungkap Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait, Kamis (15/5) siang di kantor Komnas Perlindungan Anak Pokja Sumatera Utara yang berada di Jl. Pelajar Medan.

Dikatakannya, sebanyak 52 persen atau setara 7.335 kasus dari pelanggaran tersebut adalah kejahatan seksual terhadap anak.

Sedangkan sisanya merupakan kasus kekerasan fisik, penelantaran dan eksploitasi ekonomi, perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial serta kasus-kasus perebutan anak.

Bentuk kekerasan yang dialami anak-anak di Sumut beragam dan menakutkan. Contoh kasus, seperti oral seks, sodomi, fedofilian, perkosaan dan perbuatan cabul umumnya.

"Namun, justru yang mengejutkan 10 dari kejahatan seksual tersebut dilakukan dalam bentuk incest (lingkungan keluarga) serta cabul dan kekerasan seksual dalam bentuk lain,” ungkap.

Lebih lanjut, beber Arist, kejahatan tersebut terjadi secara merata di hampir setiap kabupaten/kota yang ada di Sumut. (ind/deo)


MEDAN – Sumatera Utara, khususnya Medan masuk dalam kondisi darurat kejahatan seksual terhadap anak. Buktinya, sepanjang tahun 2013 saja, Kelompok


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News