Medco Banding Atas Putusan KPPU

Medco Banding Atas Putusan KPPU
Medco Banding Atas Putusan KPPU
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) juga mengajukan banding terhadap keputusan bersalah dari KPPU itu. Perusahaan minyak dan gas pelat merah itu menilai keputusan KPPU tidak adil dan bisa mempengaruhi iklim investasi migas di Indonesia. “Kita akan banding atas keputusan KPPU ini. Kita sudah menunggu 25 tahun untuk mengembangkan cadangan gas di sana (Donggi-Senoro), yang sangat minim infrastrukturnya. Keputusan ini kita nilai tidak fair,” kata VP Communication Pertamina M Harun

Harun menambahkan, keputusan KPPU yang dinilai tidak adil itu dikhawatirkan akan mempengaruhi iklim investasi migas di dalam negeri. Menurutnya, investor akan banyak melakukan pertimbangan sebelum mengucurkan dananya. Selain berinvestasi, BUMN migas itu juga berniat mengembangkan ekonomi masyarakat melalui keberadaan proyek LNG Donggi-Senoro tersebut. Namun, KPPU malah menjadi penghalang dalam rencana tersebut.

”Kita berniat untuk berinvestasi, mengembangkan infrastruktur di wilayah tersebut serta mengembangkan ekonomi masyarakat melalui keberadaan proyek kita, tetapi malah dihukum dengan cara yang sangat melukai rasa keadilan. Kita memutuskan untuk banding dan melawan arogansi KPPU ini,” ujarnya. (lum)

JAKARTA – PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) akhirnya secara resmi mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan perkara Komisi Pengawas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News