Media Televisi Paling Sering Lakukan Pelanggaran Hak Anak
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan banyak pelanggaran hak anak dalam pemberitaan di media massa.
Hal ini disampaikan Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam diskusi 'Peliputan dan Pemberitaan Media Tentang Anak' di Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).
Menurut Retno, pelanggaran paling banyak dilakukan media televisi.
“Terkait dengan pemberitaan pada anak sudah ada ketentuan. Sering kami lihat pelanggaran ada di media televisi," ujar dia.
Untuk itu dia meminta media massa menaati aturan terkait pemberitaan anak korban kekerasan.
Pasalnya, KPAI enggan pemberitaan itu memberikan dampak negatif pada anak.
Retno kemudian menuturkan, ketentuan pemberitaan pada anak terdapat dalam Pasal 19 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam UU itu mengatakan soal identitas anak dan saksi yang harus dirahasiakan.
KPAI meminta media massa menaati aturan terkait pemberitaan anak korban kekerasan.
- Game Online yang Mengandung Kekerasan Minta Diblokir, KPAI: Kemkominfo Harus Tegas
- KPAI Sesalkan Binus School tak Terbuka Mengenai Status Kesiswaan Terduga Pelaku Perundungan
- Marak Perundungan, Kowani Minta Orang Tua Tak Abaikan Tindakan Kekerasan Sekecil Apa pun
- Konon Korban Perundungan Siswa Binus School Sukarela Dipukuli, KPAI Tegaskan Ini
- KPAI Kawal Korban & Pelaku dalam Kasus Perundungan Siswa Binus School Serpong
- KPAI Beberkan Kondisi Mental Korban Perundungan yang Melibatkan Anak Vincent