Media Televisi Paling Sering Lakukan Pelanggaran Hak Anak
"Dalam pemberitaan anak ada yang harus dirahasiakan, yaitu identitas anak, anak atau saksi. Identitas itu meliputi nama, alamat, wajah dan hal lainnya,” terang dia.
Kalau hal itu dilanggar maka ada sanksi yang dapat diberikan yakni berupa pidana dan juga denda.
"Sanksinya bagi yang melanggar terdapat di Pasal 97 yaitu pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta," ujarnya.
Retno mencontohkan kasus yang memiliki dampak dari pemberitaan yang tidak menutupi identitas korban.
Kasus tersebut yakni pemberitaan pemerkosaan yang membuat korban menjadi terusir dari kampungnya.
"Anak korban dan keluarga itu merasa malu terutama kekerasan seksual. Ini akan mendapatkan ancaman dari pihak pelaku," kata Retno
Menurutnya, pemberitaan akan dapat mengakibatkan dampak negatif seumur hidup terhadap anak ketika identitas diri disebarluaskan dalam berita. Sebab, saat ini pemberitaan bisa diakses kapan dan di mana saja.
"Stigma seumur hidupnya mengingat pemberitaan itu dapat diakses seumur hidup dan orang akan terus ingat,” imbuh Retno. (mg1/jpnn)
KPAI meminta media massa menaati aturan terkait pemberitaan anak korban kekerasan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kak Seto Dukung KPAI Serukan Blokir Gim Daring yang Membahayakan Anak-Anak
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Game Online yang Mengandung Kekerasan Minta Diblokir, KPAI: Kemkominfo Harus Tegas
- KPAI Sesalkan Binus School tak Terbuka Mengenai Status Kesiswaan Terduga Pelaku Perundungan
- Marak Perundungan, Kowani Minta Orang Tua Tak Abaikan Tindakan Kekerasan Sekecil Apa pun
- Konon Korban Perundungan Siswa Binus School Sukarela Dipukuli, KPAI Tegaskan Ini