Media Yunani Beber Fakta Mengejutkan Soal Cyrus Margono

Media Yunani Beber Fakta Mengejutkan Soal Cyrus Margono
Cyrus Margono (kedua dari kanan) saat mengunjungi KBRI di Athena. Foto: Twitter/indonesiainath.

Untuk menjadi seorang WNI, dia tidak perlu melalui proses naturalisasi. Cyrus cukup melepas kewarganegaraan Amerika Serikat.

Hal ini bisa terjadi mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Undang-undang itu mengatur bahwa anak yang memiliki kewarganegaraan ganda harus memilih apakah akan menjadi WNI atau WNA pada usia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun.

Hal serupa pernah terjadi saat Elkan Baggott juga memiliki dwi kewarganegaraan.

Bek 19 tahun itu meninggalkan kewarganegaraan Inggris dan menjadi seorang WNI.(mcr15/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Media Yunia membeberkan fakta mengejutkan soal kedatangan Cyrus Margono ke Kedubes RI di Athena, Selasa (1/2).


Redaktur & Reporter : Dhiya Muhammad El-Labib

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News