Mediasi Gagal, Fahri Gugat 5 Oknum PKS Rp 500 M

Mediasi Gagal, Fahri Gugat 5 Oknum PKS Rp 500 M
Fahri Hamzah. FOTO: DOK.JPNN.com

Dalam ilmu hukum, ujarnya, kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik, hilangnya harkat dan martabat, terganggunya kemerdekaan dan kenyamanan dalam bekerja, hilangnya trust masyarakat yang dialami oleh seseorang atas sebuah perbuatan melawan hukum, dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah tertentu, agar masyarakat menjadi taat hukum.

“Untuk itu angka tuntutan kerugian memang saya tuliskan dengan sadar, selain itu merupakan prasyarat dalam gugatan, juga sebagai bentuk keseriusan saya dalam mengajukan gugatan ke pengadilan. Jika saya menulis Rp 1 maka pengadilan akan mengira perkara ini hanya sandiwara,” jelasnya.

Jika pihak penggugat dimenangkan, Fahri menegaskan bahwa sepenuhnya nilai kerugian tersebut akan dia sumbangkan untuk membangun markas dakwah partai dan bantuan bagi kader dan keluarga yang tidak mampu.

“Saya tidak akan menyentuh sepeserpun dana tersebut," janjinya.

Selain itu, Fahri juga mengungkap keprihatinannya karena tindakan oknum dalam partai akhirnya menyeret nama partai yang telah diperjuangkan eksistensinya, kembali rusak.

“Karena itu presiden partai yang merangkap jabatan dan tidak bisa fokus bekerja selayaknya mengundurkan diri demi kebaikan partai. Pilih saja DPR atau presiden partai,” sarannya.

Khusus untuk para kader, Fahri berharap semoga ini jadi pendewasaan dalam berpartai.

“Yakinlah, dinamika itu baik bagi sebuah organisasi. Karena masih ada saja yang bertanya kepada saya, kenapa mesti menggugat ke MKD dan ke pengadilan segala. Bukankah kalau mau islah tidak perlulah ada gugatan? Maka jawaban saya adalah pertanyaan dibalik apakah jika tidak ada pemecatan mungkinkah ada gugatan? Mari kita simak bersama dengan lapang dada dan hati terbuka,” imbuhnya.(fas/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News