Megawati Sudah Beri Lampu Hijau untuk Hak Angket Kecurangan Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis mengungkapkan sikap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terhadap hak angket.
Todung menyatakan Presiden kelima RI itu mendukung DPR RI bisa menggunakan hak angket menyelidiki dugaan kecurangan pada pemilu 2024.
Advokat itu mengatakan hak angket yang belakangan digulirkan kubu paslon tiga Ganjar-Mahfud untuk mengungkapkan dugaan kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
“Hak angket bukan untuk pemakzulan. Ibu Megawati juga tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024 dan Ibu Megawati tidak memerintahkan para menteri dari PDI Perjuangan untuk mundur,” kata Todung dalam keterangan pers dari TPN Ganjar-Mahfud, Senin (26/2).
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud itu mengatakan upaya PDI Perjuangan mengajukan hak angket bukan untuk memakzulkan presiden.
Langkah hak angket, kata Todung, demi membongkar kecurangan, kemudian mengoreksi aksi culas pada pemilu 2024.
“Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang jalan sendiri, tetapi jika bahan hasil angket menjadi bahan untuk pemakzulan itu persoalan lain. Sekarang ini hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan,” kata Todung.
Sementara itu, pengamat komunikasi politik Jamaluddin Ritonga menganggap penggunaan hak angket bisa menjawab isu soal dugaan adanya operasi untuk meloloskan satu partai ke DPR RI.
Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mendukung penggunaan hak angket.
- Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat
- Pengamat Nilai PDI Perjuangan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pilgub Banten 2024: Dimyati Natakusumah Mendaftar di 4 Parpol Termasuk PDIP
- Megawati Kumpulkan Kader Pusat hingga Daerah di Jakarta, Berikan Instruksi Penting
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK