Melanggar Etik di Kasus Kematian Brigadir J, 4 Mantan Anggota Propam Menjalani Pembinaan Mental

Melanggar Etik di Kasus Kematian Brigadir J, 4 Mantan Anggota Propam Menjalani Pembinaan Mental
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak empat mantan anggota Divisi Propam Polri terbukti melanggar etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir J

Keempat anggota Polri itu pun diwajibkan menjalani pembinaan mental, kepribadian, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Pembinaan mental ini akan dilaksanakan oleh Divisi Propam Polri.

Meraka ialah Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam, Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal DivPropam, AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa keempat mantan anggota Propam Polri itu terbukti melakukan pelanggaran, sehingga pembinaan mental diperlukan untuk memulihkan etikanya.

“Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika,” kata Dedi di Jakarta, Sabtu (24/9). Selain dijatuhi kewajiban mengikuti pembinaan mental, mantan bawahan Ferdy Sambo itu juga diberi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, kecuali Iptu Januar Arifin dikenai sanksi demosi selama dua tahun. 

Keempatnya telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus lalu.

Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Irjen Dedi menjelaskan keempat mantan anggota Propam Polri itu terbukti melakukan pelanggaran sehingga pembinaan mental diperlukan untuk memulihkan etikanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News