Melanggar Kebijakan Ganjil Genap, 28 Pengendara Ditilang
Rabu, 01 September 2021 – 17:38 WIB
"Lebih longgar dari biasanya. Memang ada penurunan," ujar Sambodo. (cr3/jpnn)
Berdasar data Ditlantas Polda Metro Jaya hingga pukul 14.00 WIB, sebanyak 28 pengendara kebijakan ganjil genap ditilang. Ganjil genap diterapkan selama PPKM Level 3 di Jakarta, yakni di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sahroni Apresiasi Ketegasan PMJ Menindak Tegas Pengguna Pelat Rahasia Palsu
- Puluhan Kendaraan yang Diparkir Liar Kena Tilang
- Ini Alasan Mak-Mak Nekat Bonceng 7 Orang di Atas Motornya Saat Melintas di Jembatan Ampera
- Polisi Ingatkan Pengendara Jangan Pakai Knalpot Brong, Sanksi Tilang Menanti
- Tilang Manual Bakal Ditiadakan Saat Libur Nataru
- Ingat! Aturan Ganjil Genap Tidak Berlaku Selama 3 Hari Ini