Puluhan Kendaraan yang Diparkir Liar Kena Tilang

Puluhan Kendaraan yang Diparkir Liar Kena Tilang
Sat Lantas Polresta dan Dishub Kota Bengkulu saat melakukan penindakan terhadap pemilik kendaraan yang parkir kan kendaraannya di kawasan dilarang parkir. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com, KOTA BENGKULU - Polisi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di daerah dilarang di Kota Bengkulu.

Penertiban tersebut dilakukan di sejumlah wilayah di Kota Bengkulu yang telah terpasang rambu lalu lintas di larang parkir seperti di depan Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD), kawasan Padang Jati, di depan Bencoolen Indah Mall dan kawasan lainnya.

Kasubnit Turjagwali Polresta Bengkulu Iptu Dwiyanto menerangkan penertiban tersebut dilakukan setelah pihaknya dan Dishub melakukan sosialisasi daerah dilarang parkir yang ada di wilayah tersebut.

"Hari pertama kami bergabung dengan Dishub Kota Bengkulu telah melakukan penertiban dan penindakan berupa tilang manual atau tilang ditempat terhadap kendaraan yang parkir kendaraan nya di kawasan dilarang parkir," kata dia, Selasa.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Kota Bengkulu Saphan Natawijaya mengatakan penindakan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti sosialisasi yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

"Kami mengajak Satuan Lantas Polresta Bengkulu untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melakukan parkir liar di kawasan dilarang parkir," ujar dia.

Dia menyebutkan pada 2024 zona parkir di Kota Bengkulu akan dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) secara langsung dengan melakukan kontrak terhadap juru parkir.

"Untuk 2024, zona parkir yang dikelola oleh pihak ketiga dihentikan semuanya dan Pemda Kota Bengkulu akan melakukan kontrak langsung dengan juru parkir dan kita dari Pemerintah harus tegak di atas peraturan dan berdasarkan dengan undang-undang lima meter dari pagar rumah sakit merupakan zona bersih parkir," kata Saphan.

Polisi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di daerah dilarang di Kota Bengkulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News