Melanggar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat

Melanggar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat melakukan upacara pemecatan terhadap oknum Bintara yaitu Bripka N karena dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polri dan disiplin sebagai anggota Polri. (ANTARA/HO/Humas Polres Lampung Selatan)

"Jadikan pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua dan lebih bijak dalam mensyukuri atas segala nikmat maupun ketentuan yang telah ditakdirkan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," kata AKBP Yusriadi Yusrin. (antara/jpnn)

Oknum polisi bintara Polres Lampung Selatan dipecat atau diberi sanksi PTDH karena melanggar kode etik.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News