Melanggar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat

Melanggar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat melakukan upacara pemecatan terhadap oknum Bintara yaitu Bripka N karena dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polri dan disiplin sebagai anggota Polri. (ANTARA/HO/Humas Polres Lampung Selatan)

jpnn.com - LAMPUNG SELATAN - Seorang oknum polisi yang berdinas di Polres Lampung Selatan dipecat atau diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena telah melanggar Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pemberhentian ini berdasarkan keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP / 175 / IV / 2024 tanggal 5 April 2024 tentang keputusan PTDH Personil a.n Bripka N, jabatan Bintara Polres Lampung Selatan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Personel tersebut telah melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 Huruf c Ke-1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 13 Huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Menurut Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriadi Yusrin, pemecatan terhadap oknum bintara, Bripka N, itu dilakukan karena yang bersangkutan melanggar Kode Etik Profesi Polri dan disiplin sebagai anggota Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota kepolisian merupakan langkah serius menjaga profesionalisme, integritas, dan moralitas di dalam Polri melalui proses penegakan hukum dan disiplin secara adil dan transparan," kata Yusriadi di Lampung Selatan, Senin (22/4).

Menurut dia, PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

"Jadikan ini sebagai pengingat bagi seluruh anggota kepolisian akan pentingnya mematuhi kode etik dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugas-tugas," ungkap perwira menengah Polri, itu.

Kapolres juga berharap seluruh personel Polres Lampung Selatan dapat menghindari perbuatan yang melanggar hukum, menumbuhkan rasa disiplin yang tinggi, dan melaksanakan tugas dengan baik demi memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat khususnya di Lamsel.

Oknum polisi bintara Polres Lampung Selatan dipecat atau diberi sanksi PTDH karena melanggar kode etik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News