Melanggar UU Pengelolaan Sampah, TPS Sementara Pasar Caringin Disegel Kementerian LH

jpnn.com, BANDUNG - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Pasar Caringin di Kota Bandung, resmi ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Penutupan ini disebabkan fenomena tumpukan sampah yang sempat terjadi di pasar milik perusahaan swasta itu.
Penutupan TPS Sementara Pasar Caringin dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang disaksikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Pantauan JPNN di lokasi, tumpukan sampah sudah tidak ada lagi di TPS sementara itu. Masih tersisa gunungan tanah yang menimbun sampah buangan dari pasar dan masyarakat sekitar.
Di dekat TPS, juga ada Incinerator sebagai alat pembakar limbah padat.
Direktur Sanksi Administrasi Kementerian LH Ari Bastian mengatakan, penyegelan TPS sementara dikarenakan aduan masyarakat atas penimbunan sampah yang terjadi.
Adapun sebelumnya, Pasar Caringin sudah mendapat sanksi administrasi dari Pemkot Bandung karena tidak becus mengelola sampah yang mengakibatkan terjadinya tumpukan.
Tumpukan sampah bahkan menjulang setinggi empat sampai lima meter.
TPS Sementara Pasar Caringin di Kota Bandung, resmi ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2008.
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Evenciio Apartment Milik PPRO Kelola Sampah Secara Mandiri
- Kota Cimahi Darurat Sampah, Pemkot Berencana Buang ke Bogor
- Peringati Hari Bumi: Bank Mandiri Memperkuat Langkah Menuju Ekonomi Rendah Karbon
- Gubernur Luthfi Bentuk Tim Khusus untuk Atasi Darurat Sampah