Melanggar UU Pengelolaan Sampah, TPS Sementara Pasar Caringin Disegel Kementerian LH

Melanggar UU Pengelolaan Sampah, TPS Sementara Pasar Caringin Disegel Kementerian LH
Kementerian Lingkungan Hidup saat memasang plang segel Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Pasar Caringin di Kota Bandung, Senin (10/2/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat atas penimbunan sampah di sini. Kami menyelesaikan, karena ini sudah terkena sanksi administrasi oleh Pemerintah Kota Bandung,” kata Ari ditemui di TPS Sementara Pasar Caringin, Senin (10/2/2025).

“Jadi kami juga memantau pelaksana sanksi administrasi ini dan sepertinya ditimbun begini. Jadi kami akan terus menindaklanjutinya,” lanjutnya.

Menurut Ari, pengelola Pasar Caringin melanggar Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sampah yang seharusnya dikelola secara mandiri ini justru ditumpuk dan ditimbun dengan tanah. Penimbunan sampah, kata Ari, justru akan memicu timbulnya pencemaran lingkungan lainnya.

“Ini mengkhawatirkan untuk pencemaran air lindinya dan pencemaran air tanah dan sebagainya. Ini tidak sesuai dengan pengelolaan sampah,” tuturnya. (mcr27/jpnn)

TPS Sementara Pasar Caringin di Kota Bandung, resmi ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2008.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News