Melawan, Begal Sadis Ini Tak Diberi Ampun, Dooor! ED Tak Bernyawa Lagi

Melawan, Begal Sadis Ini Tak Diberi Ampun, Dooor! ED Tak Bernyawa Lagi
Jenazah ED (32) saat di rumah sakit. Foto: ANTARA/HO-Polres OKU/21

jpnn.com, BATURAJA - Polisi menembak mati seorang begal berinisial ED, 32, yang melakukan perlawanan saat ditangkap petugas pada Minggu (4/7) sekitar pukul 23.45 WIB.

ED warga Dusun IV, Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang tersebut dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan dengan cara menembaki polisi yang akan menangkapnya menggunakan senjata api rakitan.

Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Priyatno menjelaskan tersangka ED merupakan DPO kasus begal yang menjadi target operasi (TO) Polres OKU sejak beberapa tahun terakhir.

“Tersangka ED ini memang terkenal meresahkan dengan berbagai tindak pidana kejahatan yang telah dilakukannya di Kabupaten OKU,” kata Priyatno.

Berdasarkan laporan masyarakat di Polres OKU, tercatat enam kasus berupa kasus pencurian (Pasal 363 KUHP) dan penganiayaan (Pasal 351 KUHP) yang dilakukan tersangka sejak tahun 2017 silam.

Kasus tahun 2017, tersangka berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp250 juta dengan tindak kejahatan pecah kaca di TKP Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat.

Kemudian, tersangka juga melakukan tindak pidana penganiayaan pada tahun yang sama dengan modus melakukan penusukan beberapa korban di TKP Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Selanjutnya, pada Agustus 2020, tersangka melakukan pencurian dengan modus membongkar rumah dan mengambil satu unit telpon genggam milik warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.

Polisi menembak mati seorang begal berinisial ED, 32, yang melakukan pelawanan saat ditangkap petugas pada Minggu (4/7) sekitar pukul 23.45 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News