Melihat Pasal yang Menjerat Bharada E, Arsul: Pelakunya Tidak Hanya Satu

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai penyidik Polri bisa saja menetapkan tersangka baru selain Bharada E dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pernyataan itu disampaikan Arusl merespons perkembangan terkini kasus kematian Brigadir J di rumah dinas kepala nonaktif Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Dari perspektif hukum pidana, itu tidak menutup adanya tersangka lain," kata legislator Fraksi PPP itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/8).
Arsul kemudian menyinggung penggunaan Pasal 55 dan 56 KUHP oleh penyidik terhadap tersangka Bharada E.
Menurut Wakil Ketua MPR RI itu, pasal tersebut mengatur tentang penyertaan dalam sebuah kasus pidana.
"Itu berarti pelakunya tidak hanya satu," ujar Arsul.
Hanya saja eks sekjen PPP itu mengatakan keterlibatan pihak lain di kasus tewasnya Brigadir J belum dipastikan karena pengusutan masih berproses.
"Terduga atau tersangka pelaku yang kedua itu, apakah dia statusnya orang yang turut serta melakukan, atau orang yang menyuruh melakukan, atau orang yang menganjurkan melakukan, atau orang yang membantu melakukan, itu tampaknya masih dalam proses penyidikan," ujar Arsul.
Arsul Sani menduga ada pelaku lain ketika polisi menetapkan Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP dan pasal penyertaan.
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara